Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Limbah Bisa Dongkrak Cost Recovery Jadi USD17,5 Miliar

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2013 |16:44 WIB
Aturan Limbah Bisa Dongkrak <i>Cost Recovery</i> Jadi USD17,5 Miliar
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
A
A
A

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melihat aturan yang mengenai pembuangan limbah hasil pengeboran minyak dan gas bumi (migas) di laut yang harus di buang ke laut dalam sangat memakan biaya yang tinggi.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini memperkirakan, aturan tersebut membuat para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS)akan memakan banyak dana yang dibebankan pada investasi yang dikembalikan (cost recovery).

"Bisa dibayangkan Cost Recovery di 2014 akan tinggi, ditambah lagi biaya membuang limbah, ditambah lagi ada aturan baru, saya perkirakan cost recovery capai USD17,5 miliar," ujar Rudi kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Rudi menjelaskan, usulan penambahan cost recovery tersebut tidak mudah. Pasalnya harus mengajukan terlebih dahulu ke DPR, karena cost recovery berkaitan dengan penerimaan negara. Selain itu, cost recovery akan dipermasalahkan karena selalu bertambah namun produksi migasnya tetap kecil.

"Tapi saya khawatir teman-teman di Banggar tidak akan mengerti, nanti disangkanya produksi tidak naik, cost recovery naik, industri ini tidak bisa terlepas dari cost recovery karena setiap uang yang dikeluarkan KKKS wajib dibayar," jelas Rudi.

Rudi mengungkapkan, jika pemerintah tidak menaikkan cost recovry maka akan ada kekurangan pembayaran hasil produksi migas ke para KKKS yang telah memproduksi migas, dan kekurangan tersebut akan dibaya pada tahun berikutnya (cary over).

"Jadi kalau nanti pemerintah tidak menambah, akan di-carry over di 2015 tambah numpuk lagi. Saya kira kalau ada kelebihan di carry over ke tahun 2015, sudah terlalu capek revisi," tandas Rudi. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement