SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengingatkan agar pengusaha di wilayahnya membayarkan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran. Pihaknya sudah memberikan surat edaran melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang berisikan imbauan pembayaran THR.
"Sudah saya buatkan surat imbauan agar perusahaan memenuhi pembayaran THR sesuai aturan yang ada," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/7/2013).
Pihaknya berharap, tidak ada hambatan bagi perusahaan untuk membayarkan THR tersebut kepada karyawannya. Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberian tunjangan hari raya.
"Saya harap tidak ada masalah untuk pembayaran, karena pekerja sudah setahun kerja, jadi berhak mendapatkan THR," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi mengatakan kalangan pengusaha di Jawa Tengah menyatakan siap memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya sesuai ketentuan dari Kementerian tenaga kerja. Menurutnya pembayaran THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan oleh pengusaha.
"Kami siap bayarkan THR, besarannya satu bulan gaji, yang dibayarkan maksimal H minus tujuh lebaran. Saya juga imbau agar para pengusaha anggota Apindo Jateng untuk memenuhi aturan tersebut," tuturnya.
Frans Kongi menambahkan, kendati kondisi perekonomian pada semester pertama tahun 2013 ini belum menggembirakan bagi dunia usaha, namun belum ada pengajuan penangguhan pembayaran THR oleh pengusaha di Jawa Tengah. Menurutnya kenaikan harga BBM serta tingkat inflasi yang tinggi berpengaruh terhadap tingginya biaya operasional.
"Tapi kita melakukan antisipasi sebelumnya dengan melakukan efisiensi," pungkasnya. (wan)
(Widi Agustian)