Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Buy Back, BUMN Tak Perlu Gelar RUPS

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2013 |11:21 WIB
OJK: <i>Buy Back</i>, BUMN Tak Perlu Gelar RUPS
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
A
A
A

JAKARTA - Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu, menimbulkan kekhawatiran khususnya industri keuangan. Guna menekan hal itu maka emiten Badan Usaha Milik Negara diberi kewenangan untuk melakukan buy back (pembelian saham kembali) tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, sebagai regulator pihaknya akan menyiapkan aturan terkait hal tersebut.

"Kita serahkan nantinya kepada masing-masing pelaku pasar, kita tidak mencampuri itu, kita menyiapkan aturannya agar buy back itu bisa dilakukan," ujarnya di Gedung Dhanapala Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Lebih lanjut, selama ini memang rencana buy back harus dilakukan setelah perusahaan melakukan RUPS, namun saat krisis pihaknya pernah mengeluarkan aturan buy back tanpa RUPS.

"Buy back itu harus RUPS, tapi pernah pada waktu krisis, kita keluarkan aturan bahwa buy back boleh tanpa RUPS, saya pikir itu biasa, pernah kita lakukan, kalau situasinya dianggap perlu, bisa kita lakukan," jelas dia.

Selama inim, rencana buy back bisa saja dilakukan dalam artian normal, artinya bila masyarakat ingin membeli saham di pasar bisa dilakukan. Namun kemudian rencana buy back ini diberikan aturan untuk memitigasi agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

"Kalau mau beli bisa saja, bukan sesuatu yang menurut saya special, tapi tetap ada syaratnya karena tidak gampang, nanti akan diawasi penuh," imbuh dia. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement