Share

Soal Buyback Saham, Erick Thohir Ibaratkan seperti B30

Giri Hartomo, Okezone · Rabu 11 Maret 2020 16:44 WIB
https: img.okezone.com content 2020 03 11 278 2181722 soal-buyback-saham-erick-thohir-ibaratkan-seperti-b30-TO4AYEzSEw.jpg Ilustrasi: Foto Shutterstock

TANGERANG - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengibaratkan aksi buyback saham perusahaan BUMN seperti penerapan biodiesel 20% dan biodiesel 30%.

Hal ini sama seperti kasus minyak sawit yang diboikot oleh parlemen Uni Eropa. Pemerintah memutuskan untuk menggunakan sendiri minyak sawit sebagai bahan bakar minyak (BBM) lewat biodiesel 20% (B20) atau biodisel 30% (B30).

"Kita negara besar, enggak perlu kita khawatir sama mereka tapi kita enggak boleh anti sama mereka (asing)," kata Erick saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga: Aksi Buyback 12 BUMN, Erick Thohir: Kalau Asing Tak Percaya, Kita Lakukan Sendiri

Menurut Erick, aksi buyback saham sebagai bentuk dukungan perusahaan pelat merah untuk menggairahkan saham. Hal ini juga untuk menarik kembali minat investor asing yang sempat melakukan aksi jual saham yang membuat IHSG terus merosot.

"Yang pasti kalau asing enggak percaya Indonesia ya kita lakukan sendiri seperti palm oil (minyak sawit)," ucapnya.

Baca Juga: Aksi Buyback 12 BUMN, Erick Thohir: Melawan Saham Gorengan

Mengutip surat edaran OJK, diketahui bahwa kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengalami tekanan yang signifikan diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46%.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal tersebut karena kondisi perekonomian sedang mengalami pelambatan dan tekanan baik regional maupun nasional, antara lain disebabkan oleh wabah Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melihat diperlukan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, diputuskan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini