Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Buyback Saham, Erick Thohir Ibaratkan seperti B30

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2020 |16:44 WIB
Soal <i>Buyback</i> Saham, Erick Thohir Ibaratkan seperti B30
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Hal tersebut karena kondisi perekonomian sedang mengalami pelambatan dan tekanan baik regional maupun nasional, antara lain disebabkan oleh wabah Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melihat diperlukan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dari itu, diputuskan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement