JAKARTA- Salah satu paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah menjaga investasi di Indonesia dengan memberi insentif pajak pada industri padat karya dan mengatur formula sistem pengupahan minimum propinsi.
Sistem pengupahan tersebut akan dituangkan dalam instruksi presiden (inpres), peraturan menteri (permen) dan peraturan menteri keuangan (PMK).
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan inpres pengupahan tersebut belum ditandatangani oleh Presiden SBY, namun akan keluar dalam minggu ini dan bulan Oktober-November akan diperundingkan dalam perundingan tripartit.
"Belum ditandatangani, besok Insya Allah kalau sudah ditandatangani presiden akan diumumkan. Minggu ini keluar, Oktober-November kalau tidak g salah itu kan perundingan tripartit. " Kata Hidayat saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (27/8/13).
Dia mengatakan inpres tersebut hanya memberi pedoman kepada seluruh aparat pemerintah, seperti menteri dan gubernur dalam menentukan Upah Minimum Propinsi (UMP) sesuai dengan Undang-Undang.
Hidayat mengatakan besaran UMP yang akan dirumuskan nantinya akan disesuaikan dengan inflasi, produktivitas dan pertumbuhan. "Pokoknya unsur-unsur itu akan kita masukkan, nanti formulanya lagi kita bikin," ujarnya.
(Widi Agustian)