Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu: Upah Juga Dihitung dari Kompetensi Tenaga Kerja

Petrus Paulus Lelyemin , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2013 |17:34 WIB
Kemenkeu: Upah Juga Dihitung dari Kompetensi Tenaga Kerja
Bambang Brodjonegoro. (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, upah minimum bukan saja dihitung berdasarkan patokan angka inflasi, tetapi juga kebutuhan hidup layak (KHL) dan kompetensi tenaga kerja. Karena berdasarkan inflasi seharusnya dapat dilakukan oleh perusahaan.

"Seharusnya juga proses penetapan dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan di atas inflasi," ujar Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Selain itu, lanjut Bambang, upah minimum harus dihitung sesuai KHL. Apalagi, penetapan UMP itu harus sesuai kompetensi dan daya saing dari tenaga kerja itu sendiri.

"(UMP) itu tidak bisa pakai angka," ujar Bambang.

Menurut dia, inflasi memang menjadi dasar perhitungan penetapan upah minimum buruh setiap tahun.

Sebelumnya diberitakan, para buruh akan melangsungkan aksi mogok nasional hari ini. Aksi hari ini merupakan pemanasan jelang mogok nasional. Aksi tersebut akan berlangsung di beberapa titik di Jabodetabek dan beberapa provinsi lain.(rez)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement