Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Kerja Puluhan Tahun Berkontrak Kerja Sepihak

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2013 |22:05 WIB
Buruh Kerja Puluhan Tahun Berkontrak Kerja Sepihak
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN – Ribuan buruh dengan masa kerja puluhan tahun di sejumlah Pabrik di Kabupaten Deli Serdang, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Pemerintah Sumatera Utara, untuk membatasi penggunaan tenaga alih daya (outsourcing), dalam kegiatan produksi inti perusahaan.

Dukungan itu disampaikan Tarmizi Musfar, Aliansi Buruh Sunggal Kabupaten Deli Serdang, saat menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara, Kamis (31/10/2013).

Menurut Tarmizi, pihaknya mendukung komitmen tersebut karena sampai hari ini, terdapat puluhan  perusahaan yang masih mempekerjakan ribuan buruh, dengan perjanjian sepihak yang dibuat perusahaan. Termasuk perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing (PMA).

Tarmizi mengaku, ribuan buruh di puluhan perusahaan itu, kesulitan untuk melakukan perlawanan. Di samping karena takut kehilangan pekerjaan, buruh juga sulit menyalurkan aspirasinya karena ketiadaan serikat buruh/pekerja di perusahaan tersebut.

“Setidaknya ada 10 perusahaan di kawasan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yang buruhnya sudah melaporkan pada kita. Jumlah buruhnya mencapai ribuan. Kontraknya jelas-jelas tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Ada perusahaan pengolahan karet, perusahaan makanan, dan perusahaan furniture hingga perusahaan material bangunan,” jelasnya.

Tarmizi mengaku, pihaknya sudah melakukan advokasi secara mandiri kepada ribuan buruh tersebut. Namun pengusahanya tidak menggubris, dan bahkan memberikan ancaman kepada para pekerjanya.

“Kita sudah laporkan kondisi ini ke Pengadilan, dan sudah diputuskan, bahwa kontrak kerja sepihak itu, batal demi hukum. Tapi pengusahanya kepala batu. Sementara posisi buruh semakin sulit, karena preman mulai masuk ke dalam pabrik, dan mengancam para pekerja," kata dia.

"Kita pun sulit mengorganisir, karena perusahaan melarang pekerjanya mendirikan serikat. Dengan adanya komitmen pemerintah ini, kami berharap persoalan ini segera tuntas. Kita tidak ingin  pengusahanya berhadapan dengan hukum, tapi penuhilah hak-hak pekerjanya yang sudah puluhan tahun itu,” tutupnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement