JAKARTA - Perusahaan yang bergerak sebagai Institusi Perlindungan Investor di Pasar Modal Indonesia, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF), menyatakan iuran yang dikenakan tidak akan mahal.
Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya mencontohkan, seorang investor yang memiliki aset berupa mobil senilai Rp300 juta. Lalu, mobil tersebut diasuransikan dengan iuran 3 persen setiap tahunnya. Jadi, investor ini wajib membayar Rp9 juta per tahun untuk preminya.
Lalu, bandingkan dengan aset berupa efek yang dimiliki investor itu senilai Rp1 miliar tahun ini. Dengan iuran sebesar 0,001 persen, maka investor yang bersangkutan hanya membayar iuran Rp10.000 pada 2016 nanti.
"Ini enggak besar kok, dan kami bukan perusahaan beriorientasi profit. Jadi ini murah sekali," ucap Yoyok saat acara Edukasi Wartawan Pasar Modal dengan tema "Peran Lembaga Perlindungan Investor" di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Selama operasionalnya, lembaga ini akan memungut iuran dengan besaran tertentu. Pertama, iuran awal keanggotaan masing-masing Rp100 juta diambil dari semua Perantara Perdagangan Efek (PPE). Kedua, iuran rutin tahunan sebesar 0,001 persen diambil dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya.
Tapi, semua iuran itu khususnya pungutan rutin, masih akan ditalangi self regulatory organization (SRO) hingga 2015 nanti. Mulai 2016 mendatang barulah pungutan rutinnya diambil dari investor yang mentransaksikan efeknya di semua PPE.
Seperti yang diketahui, tahun depan, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) mulai beroperasi secara efektif untuk melindungi aset efek para investor.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.