Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantongi Izin BKPM, Axis Resmi Melebur ke XL

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 09 April 2014 |12:33 WIB
Kantongi Izin BKPM, Axis Resmi Melebur ke XL
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT XL Axiata Tbk (EXCL) telah mendapatkan izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, perseroan dan PT AXIS Telekom Indonesia telah resmi bergabung. Demikian disampaikan oleh Corporate Secretary XL Murni Nurdini dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/4/2014).

Kedua perseroan telah menandatangani akta penggabungan usaha. Dengan demikian, semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, karyawan, aktiva dan pasiva Axis, beralih ke XL.

"Selanjutnya, Axis bubas demi hukum tanpa proses likuidasi terlebih dahulu," jelas dia.

XL Axiata telah menuntaskan proses pengambilalihan (akuisisi) atas 95 persen saham Axis Telekom. Nilai transaksi ini sekira USD865 juta.

Untuk membiayai transaksi ini XL akan menggunakan kombinasi pinjaman, yaitu dari pemegang saham Axiata sekira USD500 juta (58 persen) dan pinjaman dari institusi finansial sekira USD365 juta (42 persen).

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement