JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan revisi aturan tax holiday pada pemerintahan mendatang. Tax holiday adalah insentif dalam bentuk pembebasan PPh badan selama minimal lima tahun sejak operasi komersil dengan memenuhi investasi Rp1 triliun.
"Evaluasi revisi dipastikan dalam tahun ini, tentu bisa dilanjutkan pemerintahan mendatang," ucap Menteri Keuangan Chatib Basri di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Untuk mengisi kekosongan hukum karena PMK No 130/PMK.011/2011 yang mengatur tax holiday berakhir 15 Agustus 2014, pemerintah memperpanjang regulasi itu hingga 15 Agustus 2015. Menurut Chatib, evaluasi yang dilakukan salah satunya adalah relatif prosesnya lambat, oleh karena itu perlu dilakukan revisi.
"Tapi kan kalau nunggu dulu sampai revisi segala macam, tax holiday enggak ada peraturannya. sementara orang kan sudah meminta karena itu sekarang diperpanjang," sebutnya.
Dia menjelaskan, dalam proses revisi aturan tax holiday ini akan melibatkan pihaknya, BKPM serta Kementerian Perindustrian. Dia meyakini, tax holiday akan diperpanjang tahun depan.
Dalam proses tersebut, tim dari Kemenkeu, BPKM, dan Kementerian Perindustrian akan bekerja sama untuk melakukan revisi. "Tapi sementara itu diperpanjang dulu setahun, nanti revisinya bisa dimasukkan di situ misalnya apakah perlu perluasan, jangka waktu," kata Chatib.
Menurutnya, alasan tax holiday diperpanjang setahun supaya tidak membuang-buang waktu dan biaya. "Kalau revisinya sudah sebulan selesai kan PMK nya enggak berlaku. Lebih baik dijagain ke sana, kalau hasilnya lebih bagus ya enggak, kalau pertumbuhan ekonomi bisa 5,8 persen kan lebih bagus," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)