JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pemberian tax holiday kepada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk untuk pengembangan kompleks petrokimia kedua.
Baca Juga: Resmikan Pabrik di Cilegon Rp5,3 Triliun, Jokowi Tak Mau Kalau Hanya Groundbreaking
Tax holiday tersebut meliputi pembayaran Pajak Penghasilan Badan Chandra Asri Perkasa pada 20 tahun pertama beroperasi sebesar 100%, serta 2 tahun berikutnya sebesar 50%.
Tax holiday yang diberikan kepada industri pionir ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong investasi di Indonesia dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Jokowi Bakal 'Gigit' yang Senang Impor Migas dan Ganggu Program B30
“Kami menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Kementerian Keuangan dan Pemerintah Indonesia atas dukungan yang berkelanjutan terhadap peningkatan iklim investasi secara keseluruhan dan kemudahan dalam melakukan bisnis. Kebijakan ini akan membantu para pelaku bisnis dalam mengamankan investasi yang dibutuhkan, tetapi juga menandakan komitmen Indonesia untuk menarik investor.” tutur Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (21/1/2020),