JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan insentif kepada investor berupa libur bayar pajak atau yang biasa disebut tax holiday. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh orang Pribadi DJP Kementerian Keuangan Sulistyo Wibowo mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 12 Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Salah satu di antaranya adalah berkomitmen untuk menamkan modalnya hingga Rp34 triliun.
Baca Juga: Libur Bayar Pajak Datangkan Investasi Rp210,8 Triliun
Artinya investor tersebut akan mendapatkan fasilitas libur bayar pajak hingga 20 tahun. Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, jika ada investor yang berinvestasi Rp30 triliun atau lebih akan mendapatkan fasilitas libur bayar pajak hingga 20 tahun.
"Data terakhir ada yang paling besar sampai Rp 34 triliun, ada kemungkinan satu yang mendapat fasilitas selama 20 tahun," ujarnya dalam acara media gathering di Cisarua Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/12/2018).
Saat ditanyai mengenai asal investor tersebut, Sulis belum bisa mengatakannya. Begitupun ketika ditanya mengenai sektor apa investasi yang ditanamkan oleh investor tersebut.
"Kebetulan saya cuma dapat informasi secara umum, nilainya ada yang sampai di atas Rp30 triliun," ucapnya.