Baca Juga: Begini Caranya Raih Fasilitas Libur Bayar Pajak
Sebagai informasi, tax Holiday sendiri hanya diberikan terhadap empat kriteria. Pertama adalah industri pionir, kemudian harus memiliki badan hukum, ketiga memenuhi Dept Equity Ratio 4:1 dan harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan fiskal.
Sedangkan untuk lamanya pemberian tax holiday sendiri bermacam macam. Berdasarkan ketentuan PMK 35 pengurangan pajak sebesar 100% selama 5 hingga 10 tahun tergantung nilai investasi.
Sementara untuk investasi Rp 500 miliar hingga Rp1 triliun mendapat pengurangan pajak selama 5 tahun. Kemudian, paling tinggi ialah investasi di atas Rp30 triliun dengan masa 20 tahun.
(Dani Jumadil Akhir)