JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Insentif pajak ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 sebagai payung hukum yang mengatur tax holiday. Beleid ini ditandatangani Sri Mulyani pada tanggal 26 November 2018, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 tentang tax holiday.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, dalam aturan tersebut ada perluasan bidang usaha yang mendapat insentif pajak. Di antaranya penambahan bidang usaha di sektor digital dan agrikultur.
"Untuk tax holiday menjadi bertambah dua bidang usaha baru, namun ada dua bidang usaha yang mengalami penggabungan. Sehingga jadi ada 18 bidang usaha dari sebelumnya 17 bidang usaha," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2018).
Baca Juga: 8 Investor Nikmati Tax Holiday, Investasi Masuk Rp161 Triliun
Dia menyatakan, penerbitan beleid tersebut memang untuk meningkatkan investasi melalui perluasan cakupan bidang usaha. "Kita mendesain PMK ini untuk mendorong kecepatan dan kemudahan dalam proses pengajuannya," kata dia.
Mengutip PMK Nomor 150 Tahun 2018, berdasarkan jumlahnya, nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan kurang dari Rp1 triliun mendapatkan tax holiday selama lima tahun. Investasi Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapatkan selama tujuh tahun.
Baca Juga: Fasilitas Libur Bayar Pajak Diusulkan hingga Setengah Abad