Kemudian investasi Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun mendapatkan selama sepuluh tahun. Investasi Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapatkan selama 15 tahun. Serta Rp30 triliun ke atas mendapatkan selama 20 tahun.
Adapun setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 25%-50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.
Berikut 18 bidang usaha yang mendapatkan tax holiday:
1. Industri logam dasar hulu terdiri dari besi baja atau bukan besi baja
2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara
4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan
5. Industri kimia dasar anorganik