Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Buat SIM A Bakal Naik Jadi Rp300 Ribu

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 28 September 2014 |18:21 WIB
 Biaya Buat SIM A Bakal Naik Jadi Rp300 Ribu
Biaya pembuatan SIM A akan naik menjadi Rp300 Ribu. (Ilustrasi foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat untuk memperbaharui pendapatan negara. Salah satu yang ingin dinaikkan adalah biaya pembuatan SIM A, B dan C. menjadi Rp300.000.

Anggota Banggar Fraksi PDIP, Dolfi OFP, mengatakan untuk mengejar pemasukan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka pemerintah harus menetapkan penyesuaian tarif penerbitan SIM A, B dan C.

"Harus disesuaikan menjadi Rp 80.000 (untuk SIM C), sehingga (untuk SIM A) dari Rp 120.000 menjadi Rp 300.000," kata dia saat membahas laporan dan pengesahan hasil kerja panja-panja, pembacaan naskah RUU RAPBN 2015 di DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (28/9/2009).

Dolfie menyebutkan, mengenai PNBP Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam RAPBN 2015 disepakati sebesar Rp 12.381,2 miliar. "PNBP Kementerian Hukum dan HAM 2015 disepakati sebesar Rp 4.064,8 miliar," katanya,

"Dengan catatan disepakati untuk pembahasan lebih lanjut mengenai jalur Saphire (Kemudahan Akses) di Bandara Soekarno-Hatta menghadirkan instansi terkait," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement