Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hasil Audit BPK Harus Dimasukan dalam Laporan APBN 2015

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2016 |19:28 WIB
Hasil Audit BPK Harus Dimasukan dalam Laporan APBN 2015
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan hasil audit laporan keuangan pemerintah pusat (LKP) untuk tahun anggaran 2015 kepada DPR. LKP ini nantinya dipertanggungjawabkan dalam bentuk Undang-Undang (UU).

Untuk itu, hingga hari ini tahap tersebut masih dalam tahap pembahasan draf RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2015.

Dalam draf pembahasan RUU ini, pemerintah diwakili Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto membacakan draf RUU tersebut. Dalam pemaparannya, pasal 1 hingga 11 tidak terdapat perubahan. Berbeda halnya dengan pasal 12 dan 13 yang diperlukan sedikit perubahan di mana hasil audit BPK pada LKPP dimasukkan ke dalam RUU.

"Perlu dimasukkan dalam batang tubuh tentang opini wajar tanpa pengecualian atas LKP (Laporan Keuangan) hasil audit BPK," ujar pimpinan sidang yang juga sebagai Wakil Ketua Banggar Jazilul Fawaid di Banggar DPR, Selasa (23/8/2016).

Hadiyanto menyebut perubahan pasal itu dengan menambahkan enam poin yang menjadi pengecualian opini LKPP 2015 sesuai masukan dari panja perumusan kesimpulan pada beberapa waktu lalu.

Pasal 12 laporan keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini wajar dengan pengecualian, dengan beberapa permasalahan sebagai berikut:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement