Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penggabungan Airport Tax & Tiket Berlaku 1 Januari

Meutia Febrina Anugrah , Jurnalis-Kamis, 13 November 2014 |10:54 WIB
Penggabungan <i>Airport Tax</i> & Tiket Berlaku 1 Januari
Penggabungan {Airport Tax & Tiket Berlaku 1 Januari (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A


 

JAKARTA – Pemerintah akan menggabungkan biaya tiket pesawat dengan airport tax paling lambat 1 Januari 2015. Pasalnya, seluruh maskapai harus siap dalam melaksanakannya.

"Paling lambat 1 januari 2015 semua maskapai harus menyatukan kesiapan untuk memasukkan airport tax ke tiket. Mau enggak mau harus mau," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ketika ditemui di acara Annual General Meeting Inaca di Hotel Borobudur, Jakarta (13/11/2014).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement