JAKARTA – Pemerintah akan menggabungkan biaya tiket pesawat dengan airport tax paling lambat 1 Januari 2015. Pasalnya, seluruh maskapai harus siap dalam melaksanakannya.
"Paling lambat 1 januari 2015 semua maskapai harus menyatukan kesiapan untuk memasukkan airport tax ke tiket. Mau enggak mau harus mau," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ketika ditemui di acara Annual General Meeting Inaca di Hotel Borobudur, Jakarta (13/11/2014).