JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membatasi transaksi para pegawai satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) atau PNS DKI Jakarta. Nantinya per bulan SKPD hanya diberikan jatah transaksi maksimal Rp25 juta.
Pihaknya menyebutkan alasan dilakukan pembatasan untuk mencegah kebocoran transaksi dan transaksi gelap pada di kalangan pegawai SKPD.
"Jadi supaya nggak ada tarik cash, kalau nggak di tarik cash kan ketahuan duitnya lari kemana dan ke siapa, itu ke Semua karyawan SKPD kita," kata Ahok saat ditemui di Kantor Balai Kota, Rabu (26/11/2014).
