Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), R Sukhyar, seharusnya pada akhir Desember 2014 dilakukan pencabutan IUP terhadap perusahaan minerba yang belum memiliki izin.
"Harusnya kita cabut izinnya akhir tahun kemarin, tapi belum terlaksana. Padahal saya sudah janji dari lama," ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1/2015)
Dia menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut belum terlaksana lantaran masih menunggu laporan dari Pemerintah Daerah. Pasalnya, banyak perusahaan yang berada di daerah belum berstatus CNC.
"Kita masih harus menunggu laporan dari Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah, terkait data perusahaan yang belum CNC di daerahnya. Pemerintah pusat punya wewenang izin perusahaan tambang,pencabutan segera kita realisasikan," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)