Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedagang Kepiting Terancam Gulung Tikar karena Peraturan Menteri Susi

Moehammad Bakrie , Jurnalis-Minggu, 18 Januari 2015 |16:59 WIB
Pedagang Kepiting Terancam Gulung Tikar karena Peraturan Menteri Susi
Pedagang Kepiting Terancam Gulung Tikar karena Peraturan Menteri Susi
A
A
A

MAKASAR- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1/ Permen-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan membuat ratusan pedagang dan para petani yang membudidayakan Kepiting terancam gulung tikar.

Pasalnya, dalam Permen tersebut melarang bagi siapa pun menangkap dan menjual Lobster, Kepiting dan rajungan yang bertelur untuk menjaga kelestariannya, namun tidak menjelaskan sumbernya dari alam liar ataukah dari hasil budi daya para petani tambak yang selama ini banyak menggantungkan hidupnya dari usaha penjualan kepiting.

Salah seorang pedagang Kepiting di Maros Ryan, saat ditemui, mengaku telah merugi puluhan juta rupiah atas ulah ibu Menteri yang terkenal kontroversial ini, menerbitkan peraturan yang tidak jelas dan merugikan masyarakat karena ia tidak bisa menjual ribuan ekor kepitingnya lagi.

"Kami terpaksa merugi puluhan juta rupiah, karena kepiting yang kami sudah beli dari para pengumpul tidak bisa kami jual lantaran ribetnya aturan yang harus dipenuhi, padahal kami membeli kepiting-kepiting ini bukan dari para pencari kepiting di sungai-sungai, tapi dari hasil budi daya," keluhnya, Minggu (18/1/2015).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement