JAKARTA – Berubahnya Kementerian/Lembaga (K/L) atau nomenklatur, anggaran kementerian otomatis berubah. Ada kementerian yang anggarannya bertambah, tapi ada juga yang dipangkas.
Dilansir dari laman Setkab, Senin (26/1/2015), setidaknya ada empat K/L yang anggarannya dipangkas dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2015.
Pemangkasan paling besar adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kini mendapatkan anggaran sebesar Rp46,8 triliun. Sebelumnya Kementerian ini mendapatkan anggaran sebesar Rp88,3 triliun, artinya dipangkas sebesar Rp41,5 triliun.
Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan kini mendapatkan anggaran sebesar Rp3,7 triliun. Kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendapatkan anggaran Rp5,25 triliun, sehingga minus Rp1,53 triliun.