Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suku Bunga Turun, BTN Belum Terima Surat Putusan

Meutia Febrina Anugrah , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2015 |14:12 WIB
Suku Bunga Turun, BTN Belum Terima Surat Putusan
Ilustrasi/Foto : Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), selaku bank pelaksana dari KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga kini mengaku belum menerima surat keputusan resmi atas kebijakan pemerintah yang akan menurunkan suku bunga KPR FLPP menjadi 5 persen. Padahal Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono menyebut bahwa suku bunga 5 persen per tahun tersebut telah disetujui oleh pemerintah.

"Sejauh ini kita belum terima surat keputusan resminya. Belum terima edaran lebih lanjut," kata Corporate Secretary PT Bank BTN, Eko Waluyo pada Okezone, Kamis (5/2/2015).

Eko menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait bagaimana kebijakan ini mulai diterapkan di Bank BTN. "Itu baru informasi sekilas yang kita dengar. Investor memang bertanya-tanya. Tapi mengenai kebijakan lebih lanjutnya , nanti kita akan jelaskan," tambah dia.

Jika suku bunga ini diturunkan, kata Eko, nantinya yang menjadi permasalahan adalah pemerintah harus menyediakan suplai yang lebih banyak lagi terkait KPR ini. Hal ini karena mengingat masih tingginya angka kebutuhan rumah (backlog) di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Basuki menyebut kebijakan ini rencananya akan mulai diberlakukan per Maret 2015 seiring dimulainya ground breaking proyek pembangunan 1 juta rumah oleh pemerintah.

"Kalau nanti diketok RAPBN-P 2015 pada 12 Februari ini, kan kalau sudah mulai bangun, ya sudah menggunakan bunga itu. Kalau sekarang kan 7,5 persen, cicilannya sekitar Rp700 ribu sampai Rp 800 ribu sebulan. Kalau 5 persen sekitar Rp500 ribu sampai Rp600 ribu," kata Menteri Basuki.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement