JAKARTA - Pemerintah resmi memutuskan per 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi naik Rp500 per liter.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menyampaikan optimismenya kenaikan harga BBM jenis Premium dari Rp6.800 menjadi Rp7.300 per liter dan Solar dari Rp6.400 menjadi Rp 6.900 per liter tidak akan berpengaruh banyak terhadap inflasi.
"Nantinya setiap dua bulan sekali akan dilakukan review harga BBM sesuai dengan harga keekonomian, sehingga harga bisa sewaktu-waktu naik, bisa juga turun. Hal itu merupakan komitmen pemerintah yang tidak lagi memberikan subsidi pada BBM jenis Premium, serta Solar yang tetap mendapat subsidi Rp1.000 per liter," kata Sofyan yang dilansir dari laman Setkab, Sabtu (28/3/2015).

Dirinya meyakini, dengan model seperti ini (harga BBM disesuaikan dengan harga pasar), maka inflasi akan lebih terkontrol, dan kenaikannya tidak signifikan. Sama seperti negara-negara lain yang kenaikan BBM nya harian mengikuti harga minyak dunia.
“Lain halnya kalau dulu, karena ditahan terlalu lama, begitu dilepas naiknya Rp2 ribu. Itu langsung memberi implikasi inflasi," ujarnya.
(Meutia Febrina Anugrah)