Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa yang Dapat Gaji ke-13? Berikut Daftarnya

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2015 |10:53 WIB
Siapa yang Dapat Gaji ke-13? Berikut Daftarnya
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menyatakan akan membagikan gaji atau pensiun atau tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juli.

Mengutip laman setkab, Jakarta, Kamis (10/6/2015), mengenai penerima gaji atau pension atau tunjangan ke-13 dalam PP ini disebutkan, yaitu PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; anggota TNI; dan anggota Polri.

Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR; c. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; d. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.

Selain itu yang juga masuk daftar adalah, f. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; h. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua KPK; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Guberur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement