Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larang Ojek Online, Masyarakat Juga Harus Dilarang Kendarai Sepeda Motor

Danang Sugianto , Jurnalis-Selasa, 22 September 2015 |06:24 WIB
Larang Ojek <i>Online</i>, Masyarakat Juga Harus Dilarang Kendarai Sepeda Motor
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sejak pertama kemunculannya, ojek online selalu menuai kontroversi yang seakan tidak ada habisnya. Beberapa pihak dan pemerintah yang kontra terhadap ojek online mengklaim, selain tidak diatur dalam UU LLAJ no 22 tahun 2009, ojek online juga tidak memenuhi kriteria keamanan.

Namun menurut Pengamat Transportasi Azaz Tigor alasan tersebut tidaklah masuk akal dan adil. Menurutnya jika pemerintah ingin melarang ojek online atas dasar minimnya keselamatan, seharusnya penggunaan sepeda motor dilarang.

"Sekalian dong, jangan cuma ojek online yang dilarang. Bahkan kalau seperti itu produksinya juga dilarang," ucapnya saat dihubungi Okezone, Selasa (21/9/2015).

Azaz memandang, kalau melihat dari sisi keamanan untuk penumpang ojek online memenuhi persyaratan tersebut. Pasalnya penumpang bisa mengetahui identitas driver ojek tersebut. Penumpang juga bisa melacak dan melaporka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Dari aplikasinya kan bisa ketahuan. Motor yang dibawa juga harus ada surat-surat lengkap. Drivernya juga harus ada SIM," imbuhnya.

Oleh karena itu, Azaz tegas mengatakan, pemerintah harus bersikap logis jika ingin mencari alasan untuk melarang keberadaan ojek online.

"Ini pertimbangannya yang tidak logis. Kita ingin mengejar tikus di lumbung padi, tapi bukan dicari tikusnya malah dibakar lumbungnya," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement