JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal penenggelaman 16 kapal terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Ketua Dewan Pembina KNTI Riza Damanik mengatakan, menegakan hukum tidak boleh dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum. Hal itu tentu tidak baik untuk Indonesia ke depannya.
Apalagi, kata Riza, 16 kapal yang berhasil ditangkap oleh TNI AL dan Kementerian KKP juga tidak semuanya berbendera asing, ada beberapa kapal berbedera Indonesia.
"Maka, penenggelaman kapal harus diletakkan sebagai perintah UU. Bukan ambisi atau tindakan lain di luar pertimbangan hukum," kata Riza kepada Okezone.
Jika dilihat dari UU perikanan hasil amandemen 2009, khususnya pada Ayat 4 Pasal 69 yang memberikan kewenangan kepada penyidik dan atau pengawas perikanan melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dengan kata lain, penenggelaman langsung bisa dilakukan terhadap kapal berbendera asing saja, tidak demikian terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia.
"Jadi penenggelaman itu bukan barang haram, bukan juga baru dilakukan di perairan Indonesia maupun negara lain yang memiliki kedaulatan di laut. Hanya saja, yang perlu mendapatkan perhatian adalah pasca penenggelaman itu sendiri," tambahnya.
Riza mengkhawatirkan, tindakan Menteri Susi Pudjiastuti yang langsung menenggelamkan kapal begitu saja malah berbuntut membuat pemerintah Indonesia merugi. Seperti yang dialami pemerintah Asutralia saat melakukan penenggelaman kapal asal Indonesia.