Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ken Dwijugiasteadi: Orang Koma Tetap Wajib Bayar Pajak

Hendra Kusuma , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2015 |14:13 WIB
Ken Dwijugiasteadi: Orang Koma Tetap Wajib Bayar Pajak
(Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, masyarakat diwajibkan membayar pajak, sekalipun masyarakat tersebut sudah tergeletak koma atau sekarat di rumah sakit.

Pemerintahan kabinet kerja di bawah pimpinan Presiden Jokowi-Wapres JK diprediksi tidak akan mencapai target penerimaan pajak 2015 yang sebesar Rp1.244,7 triliun. Bahkan, penerimaan pajak 2015 diprediksi hanya mencapai sekitar 80 persen dari target.

Kendati demikian, Ken menyebutkan, penerimaan pajak yang diprediksi tidak sesuai harapan, lantaran terpengaruh perekonomian global yang tengah fluktuatif.

"Karena memang kondisi ekonominya seperti itu," kata Ken di Kantornya, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement