Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ken Dwijugiasteadi: Orang Koma Tetap Wajib Bayar Pajak

Hendra Kusuma , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2015 |14:13 WIB
Ken Dwijugiasteadi: Orang Koma Tetap Wajib Bayar Pajak
(Foto: Ant)
A
A
A

Ken menuturkan, pemerintah tidak akan menerapkan wajib pajak kepada perusahaan yang bangkrut dan kepada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan.

Ken menegaskan, ada satu pajak yang tidak terpengaruh oleh kondisi perekonomian yang fluktuatif maupun hal apapun. Yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut dia, semua orang pasti akan membayar PPN meskipun kondisi perekonomian tengah fluktuatif. "Mau bagaimana dia tetap bayar, kalau Anda beli air minum yang bayar PPN Anda sendiri. Orang yang sudah koma pun tetap bayar PPN dari infus," tukas dia.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement