Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Amnesty Harus Diikuti Reformasi Perpajakan

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2016 |11:47 WIB
<i>Tax Amnesty</i> Harus Diikuti Reformasi Perpajakan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Rencana pemerintah menerbitkan Undang- Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak harus diikuti reformasi perpajakan.

Reformasi tersebut bertujuan agar ke depan peran dan posisi sektor pajak semakin strategis dalam hal penerimaan negara. ”Reformasi pajak harus dilakukan karena 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak. Jadi ke depan mutlak harus canggih, harus online,” ujar Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno di Jakarta kemarin.

Dia mengungkapkan, salah satu reformasi yang diusulkan adalah dengan memisahkan posisi Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, jika lembaga perpajakan berdiri sendiri di bawah presiden langsung maka badan tersebut akan fokus pada tugasnya untuk mengurusi penerimaan pajak, sehingga hal ini diyakini bisa menggenjot penerimaan pajak lebih besar lagi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement