JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan.
Ketentuan ini masuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan perpajakan. Sejatinya beleid ini sudah diterbitkan pada 22 Maret.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (31/3/2015), PMK mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi nasabah setiap bulannya. Data yang disampaikan bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit.
Data yang dilaporkan minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data nomor induk kependudukan (NIK) atau paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.
Berikut ini daftar bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah:
1. Pan Indonesia Bank
2. Bank ANZ Indonesia