JAKARTA - Setelah disahkannya UU Pengampunan Pajak, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pemeriksaan kartu kredit. Alasan penundaan ini karena pemerintah ingin fokus untuk menerapkan kebijakan UU Pengampunan Pajak.
Kebijakan ini pun disambut antusias oleh kalangan pengusaha. Pasalnya, selama ini para konsumen pengguna kartu kredit cukup mencemaskan kebijakan 'penelanjangan' kartu kredit ini. Hal ini pun berdampak pada penurunan transaksi melalui kartu kredit.
"Kalau saya bicara dengan para perbankan mungkin saya menyambut positif aturan Kemenkeu yang menunda mengintip kredit card. Saya bicara bank besar, penurunan kredit card itu 30 persen," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani saat ditemui di Rumah Dinas Menko Perekonomian Darmin Nasution, Jalan Widya Chandra.
Menurut Rosan, dengan adanya penundaan kebijakan pemeriksaan kartu kredit ini, diharapkan transaksi melalui kartu kredit akan meningkat. Dengan begitu, daya beli masyarakat pun juga dapat meningkat dan dapat memberikan keuntungan bagi dunia usaha.
"Kita harapkan pertumbuhan tetap naik. Kita ingin kebijakan pemerintah yang menunjang itu. (Dampak) kebijakan kredit card itu memang signifikan ya," tutupnya.