JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty kini masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah bersama Komisi XI DPR RI. Termasuk di dalamnya aturan mengenai berapa besaran tarifnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo berharap tarif tax amnesty sedang diformulasikan oleh Komisi XI DPR RI, diharapkan akan mampu menjadi skema optimal bagi bagi negara ketika ditetapkan.
Pasalnya, mengingat penetapan tarif berada di luar kuasa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).