JAKARTA - Jepang resmi mengumumkan penggunaan Bitcoin sebagai klasifikasi mata uang yang sah. Di Jepang, regulasi Bitcoin diatur oleh lembaga yang juga mengelola peredaran mata uang yen bernama Financial Services Agency.
Tidak hanya Jepang, Luxemburg juga telah melegalkan salah satu bursa Bitcoin raksasa bernama Bitstamp untuk beroperasi di Eropa. Inggris pun menyetujui untuk menggelontorkan USD14,6 juta untuk membangun lembaga penelitian yang terfokus pada pengembangan mata uang digital dan meyakini teknologi Bitcoin merevolusi dunia, seperti halnya internet.
Lantas, perlukah Indonesia mengikuti jejak negara-negara maju itu?
Pakar Digital Marketing Anthony Leong mengatakan, akan baik bila Indonesia melegalkan Bitcoin. Dia bilang, legalisasi ini dilakukan demi efisiensi dan juga transparan dalam bertransaksi.
“Semakin banyak yang menyetujui mata uang digital berarti Bitcoin semakin diterima di berbagai kalangan. Indonesia sudah saatnya mengikuti perkembangan zaman dalam hal mata uang ini. Teknologi ini bisa menjadi bagian turunan dari sistem keuangan global, karena memang efisien dan diatur secara desentralisasi melalui teknologi peer to peer,” kata Anthony dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone.
Dia menuturkan, dari gelagat negara maju yang serius pengembangan maupun penggunaan Bitcoin, bukan tidak mungkin Bitcoin makin meluas dan diakui eksistensinya sebagai mata uang global di masa depan.
“Saya rasa dengan perkembangan teknologi yang kian pesat, eksistensi Bitcoin pasti semakin melebar. Lahir pada 2009, perubahan pada teknologi mata uang digital yakni Blockchain ini terus berevolusi,” cetus dia.