Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Profesi Arsitek Bakal Terlindungi UU

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2016 |16:02 WIB
Profesi Arsitek Bakal Terlindungi UU
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang (UU) tentang Arsitek diharapkan dapat segera ketok palu. Pasalnya dengan adanya UU tersebut, para arsitek Indonesia menjadi lebih terlindungi keprofesiannya.

Principal Architect dari HMP Architect Heru M Prasetyo mengatakan, pasalnya saat ini banyak arsitek yang tidak terdaftar. (Baca juga: 15.000 Arsitek hingga Desainer Interior Pamer Kemampuan di Malaysia)

"Secara detail belum ya karena masih RUU, tapi saya lihat ada kecenderungan bisa proteksi arsitek asing," ujar Heru di Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Dengan adanya UU tentang Arsitek, maka prosedur untuk menjadi arsitek menjadi jelas.

"Kan ada tahapannya, profesi arsitek itu ada tahapannya salah satunya selesai lulus kuliah harus magang dulu setahun, baru bisa teregister," terangnya.

Heru pun menegaskan, meski terlihat merumitkan namun dengan adanya UU Arsitek nanti dapat melindungi para arsitek. (Baca juga: Era MEA, Sertifikasi ASEAN Tak Dilirik Arsitek Indonesia)

"Dengan adanya UU itu diatur dan melindungi arsitek kita, kelihatannya merumitkan tapi sebenarnya itu akan melindungi," pungkas Herus.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement