Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Harga Rokok Jadi Rp50.000 Harus Dikaji Komprehensif

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2016 |15:42 WIB
Kenaikan Harga Rokok Jadi Rp50.000 Harus Dikaji Komprehensif
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengkaji kembali usulan atau wacana kenaikan cukai pada rokok. Di mana, usulan tersebut akan diterapkan dari harga yang saat ini, artinya harga rokok bisa mencapai Rp50 ribu per bungkus.

Sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi XI meminta pemerintah segera membahas secara bersama usulan kenaikkan cukai pada rokok.

"Memang ini menjadi perlu dikaji secara komprehensif," kata Anggota Komisi XI DPR Sukiman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2016).

 [Baca juga: Isu Kenaikan Harga Rokok, Komisi XI Siap Panggil Sri Mulyani]

Pria yang menjadi anggota Banggar ini juga menyebutkan, pembahasan bersama antara pemerintah dengan DPR soal kenaikan cukai rokok yang dua kali lipat juga dirasa perlu. Pasalnya, Komisi XI merupakan mitra kerja Kemenkeu.

"Paling tidak kita mendengar tanggapan pemerintah terhadap keinginan pemerintah dalam hal keinginan menaikkan, saya pikir perlu didengarkan," tandasnya.

(Raisa Adila)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement