Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada Alasan Google Menolak Pemeriksaan Ditjen Pajak

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Rabu, 21 September 2016 |00:29 WIB
Tak Ada Alasan Google Menolak Pemeriksaan Ditjen Pajak
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana melakukan pemeriksaan pajak terhadap PT Google Indonesia. Namun, rencana ini ditolak mentah-mentah oleh salah satu perusahaan yang bermarkas di Silicon Valley ini.

Google kini tengah hangat menjadi pembicaraan publik, lantaran menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Padahal, langkah yang ditempuh ini merupakan kewenangan pemerintah untuk bisa memungut pajak dari salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia ini.

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako mengatakan, pada prinsipnya, pihak manapun yang telah ataupun ingin menjalankan usahanya pada suatu negara, maka wajib mengikuti aturan berlaku. Misalnya Indonesia yang mewajibkan untuk membayar pajak.

Aturan tersebut pun berlaku bagi semua semua badan usaha, terutama yang telah menjalankan ekspansi bisnisnya di Indonesia. Tidak terkecuali ini juga berlaku kepada Google Indonesia yang saat ini sedang 'diburu' oleh Ditjen Pajak lantaran tak mau membayar pajak.

Apalagi, lanjut Roni, kewajiban membayar pajak ini juga tertuang kuat dalam sebuah Undang-Undang (UU) KUP Wajib Pajak. Sehingga, tidak ada alasan Google Indonesia menolak untuk diperiksa oleh Ditjen Pajak.

"Prinsipnya di mana pun ketika berusaha di mana pun wajib bayar pajak. Berlaku juga ke Google yang di Indonesia. Kan UU mengatakan untuk berlaku setiap orang. Juga Google enggak ada alasan tidak bisa diperiksa," ucapnya kepada Okezone, Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement