JAKARTA - Berapa besaran UMP 2017 untuk provinsi DKI Jakarta masih menggantung. Hingga kini, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta masih belum memutuskan berapa angka UMP 2017 yang akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI nantinya.
Dari sisi pengusaha terlihat keukeh dengan berpegangan pada PP No.79 tahun 2015 tentang pengupahan. Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, di dalam PP tersebut sudah jelas, tegas dan tidak ada ruang kompromi serta negosiasi.
"Besaran angka sama seperti yang kami sampaikan minggu lalu naik 8,25 % di angka Rp3,335.750. Ini seratus persen sesuai dengan formula PP yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,18 % dan inflasi 3,7 %," ujarnya kepada Okezone.
Menurut Sarman dengan besaran UMP tersebut, unsur pengusaha menjamin tidak akan ada penangguhan UMP di 2017. Dirinya meyakinkan semua pelaku usaha di Jakarta akan menjalankan sesuai aturan yang ditetapkan.
"Kami akan mengirimkan surat edaran melalui Kadin ataupun Apindo untuk dapat melaksanakan UMP DKI di 2017," ujarnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)