Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25%

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2016 |14:59 WIB
Menaker: Kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25%
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta Dewan Pengupahan Provinsi menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2017 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan PP tersebut Hanif meminta kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25%.

Dengan perhitungan, upah minimum yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun depan ditambah inflasi nasional yang digunakan untuk penetapan upah minimum Tahun 2017 sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk penetapan upah minimum 2017 yaitu 5,19%.

"Jadi total kenaikan 8,25%. Itu jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas. Aturan ya aturan, tidak ada toleransi lagi. Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu fix,"tegas Hanif, dalam Rapat Kerja Nasional soal UMP 2017, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Hanif mengatakan,penetapan UMP ini wajib dilaksanakan oleh seluruh gubernur. Secara serentak harus diumumkan pada 1 November 2016, pasalnya UMP ini bersifat wajib.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement