JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta gubernur menetapkan UMP 2017 secara serentak pada 1 November 2016. Jika melampaui tanggal tersebut akan ada sanksi yang diterima.
Hanif mengatakan, perhitungan upah minimum merupakan salah satu program strategi nasional yang ada dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.
Dalam pasal 28 UU Nomor 23 tahun 2014 diatur bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati dan Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota.
"Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan atau Wakilnya diberhentikan sementara tiga bulan," ujarnya, dalam Rapat Kerja Nasional UMP 2017, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, (25/10/2016).
"Selanjutnya apabila Kepala Daerah dan atau Wakilnya telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan atau Wakilnya," imbuhnya.
Untuk itu, Hanif mengingatkan Gubernur menjalankan penetapan UMP, sebab dalam UU Nomor 23 tahun 2014 diatur bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah.
"Jadi seluruh gubernur wajib menetapkan UMP dan mengumumkan secara serentak pada 1 November 2016," tandasnya.
(Fakhri Rezy)