Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Naik di 2017? Kemenkeu: Tunggu Persetujuan Jokowi

Dedy Afrianto , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2016 |09:06 WIB
Gaji PNS Naik di 2017? Kemenkeu: Tunggu Persetujuan Jokowi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran beberapa waktu lalu merencanakan kenaikan uang lauk pauk pada tahun anggaran 2017.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani menuturkan, usulan yang diajukan adalah sebesar Rp5.000 per orang untuk setiap hari kerja. Anggota Polri, PNS, hingga TNI nantinya berhak kenaikan uang lauk pauk ini apabila disetujui oleh Badan Anggaran.

Selama ini, rata-rata uang lauk pauk yang diterima oleh aparatur negara adalah sekira Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per hari. Dengan begitu, maka secara rata-rata PNS akan menerima kenaikan gaji berupaya uang lauk pauk berkisar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per hari kerja.

Lantas, setelah ketok palu UU APBN 2016, bagaimana perkembangan rencana tersebut saat ini?

Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengutarakan, belum terdapat kepastian terkait rencana kenaikan uang lauk pauk. Dirinya belum menerima perintah pencairan anggaran untuk kenaikan gaji PNS tahun 2017.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement