Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik 8,25%, Pengusaha Pastikan Taati Aturan Pemerintah

Dedy Afrianto , Jurnalis-Sabtu, 29 Oktober 2016 |00:12 WIB
UMP Naik 8,25%, Pengusaha Pastikan Taati Aturan Pemerintah
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 mengalami kenaikan sebesar 8,25%. Hanya saja, kenaikan upah ini masih bergantung kepada pemerintah daerah.

Para pengusaha pun menyambut positif rencana pemerintah untuk menggunakan skema kenaikan UMP sesuai aturan yang berlaku. Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani, hal ini harus dipatuhi oleh semua pihak karena juga menyangkut kepastian dunia usaha.

“Ini kan memberikan kepastian dalam dunia usaha. Jadi harus kita dukung. Harus ikut aturan juga,” ujarnya kepada Okezone.

Namun, para pengusaha meminta bahwa keputusan ini harus segera disosialisasikan kepada berbagai kalangan pengusaha. Dengan begitu, maka kebijakan ini serentak diikuti oleh kalangan pengusaha lainnya pada berbagai daerah.

“Memang harus ada sosialisasi. Tapi pada intinya kita dukung,” tuturnya.

Seperti diketahui, upah minimum yang ditetapkan adalah upah minimum tahun depan ditambah inflasi nasional yang digunakan untuk penetapan upah minimum Tahun 2017 sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk penetapan upah minimum 2017 yaitu 5,19%. Penetapan UMP ini serentak harus diumumkan pada 1 November 2016.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement