JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 ditetapkan Rp3,3 juta. Buruh yang menghendaki UMP sebesar Rp3,8 juta langsung bereaksi. Sekitar 5 juta buruh di Jakarta akan menggelar aksi mogok nasional dengan turun ke jalan dan menutup jalan tol pada 31 Oktober.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, penandatanganan UMP DKI 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebesarRp3.355.750sangat tergesa- gesa. Sebab pembahasan UMP oleh Dewan Pengupahan belum mencapai titik temu.
Menurut dia, UMP DKI Rp3,3 juta sangat jauh dari biaya hidup pekerja/buruh secara nyata dan tidak akan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini diperkuat hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tentang biaya hidup di kota-kota di Indonesia yang menunjukkan 8 kota teratas dengan biaya hidup paling mahal.
BPS merilis survei biaya hidup setiap lima tahun sekali yang merunut daftar kota dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) tertinggi. IHK menghitung rata-rata pengeluaran untuk barang dan jasa per rumah tangga di sebuah kota. Menurut survei tersebut, untuk hidup layak di Jakarta penduduk membutuhkan biaya sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Lantaran UMP ini jauh dari harapan, seluruh gerakan buruh di Indonesia telah mempersiapkan aksi mogok nasional dan mogok daerah pada 31 Oktober dan 1 November 2016. Aksi ini sebagai bentuk perlawanan atas arogansi pemerintah yang telah memberlakukan rezim upah murah dengan cara melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.