Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh: UMP Rp3,8 Juta Tidak Bisa Dikompromikan Lagi!

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2016 |06:33 WIB
Buruh: UMP Rp3,8 Juta Tidak Bisa Dikompromikan Lagi!
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2017 berujung dramatis. Setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), UMP sebesar Rp3,3 juta ini malah mendapat penolakan dari serikat pekerja (SP).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Sabda Pranawa Djati mengatakan, serikat pekerja masih berpegangan pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU tersebut perhitungan UMP yang ditetapkan Gubernur harus berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Sedangkan penetapan UMP yang menggunakan PP No78/2015 tidak menyertakan KHL di dalam perhitungan UMP.

"Jadi kami bukan ujug-ujug mengajukan Rp3,8 juta (UMP Jakarta versi buruh). UMP yang kami ajukan berdasarkan UU, kemudian kita lakukan survei KHL dengan mendapatkan rata-rata Rp3,4 juta. Kemudian dihitung dengan rumus pertumbuhan ekonomi dan inflasi, didapatlah Rp3,8 juta," ujarnya kepada Okezone.

Dengan hal tersebut, Sabda menegaskan pemerintah melanggar UU yang sudah ditetapkan jika masih menggunakan PP Nomor 78/2015. Untuk itu, Sabda kembali menegaskan tidak ada lagi kompromi bahwa UMP Jakarta 2017 sebesar Rp3,8 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement