Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Surat Kendaraan Naik, Sri Mulyani: Ini Untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Dedy Afrianto , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2017 |18:52 WIB
Biaya Surat Kendaraan Naik, Sri Mulyani: Ini Untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

BOGOR - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan antara dua hingga tiga kali lipat. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Dana peroleh pun secara otomatis akan masuk ke dalam APBN sektor PNBP.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini salah satunya disebabkan karena sudah cukup lama biaya pengurusan surat-surat kendaraan tak mengalami penyesuaian. Untuk itu, tarif yang diajukan pun naik hingga tiga kali lipat.

"Jadi sudah tujuh tahun tidak pernah dilakukan perubahan. Jadi kalau ada penyesuaian itu adalah dari sisi kewajaran berapa banyak ‎untuk melakukan pelayanan itu dan termasuk perbaikan dari sisi pelayanan," jelasnya di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa program ini nantinya akan berdampak pada peningkatan layanan kepada masyarakat. Tak hanya dari sisi transportasi. Peningkatan layanan pun juga akan terdapat pada sektor lainnya mengingat dana ini akan masuk ke setoran penerimaan APBN.

"Jadi PNBP‎ itu kan seluruh K/L yang memberikan jasa kepada masyarakat kan dia memungut, katakanlah seperti membuat paspor dan lain-lain. Kalau servis lebih baik, dari sisi investasi teknologi, bisnis proses, ketertiban itu semua menjadi alasan bahwa tarif bisa disesuaikan," jelasnya.

(Raisa Adila)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement