JAKARTA - Program tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera berakhir. Saat ini, program tersebut telah memasuki periode ketiga dan akan berakhir pada Maret 2017.
Program pengampunan pajak pada periode ketiga ini diprediksi akan lebih banyak diikuti oleh kalangan UMKM hingga kalangan profesi. Khususnya bagi UMKM, rendahnya tarif tebusan yang harus dibayarkan dapat menjadi salah satu alasan dari meningkatnya minat pemerintah untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak ini.
Namun, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, jumlah penerimaan negara melalui tarif tebusan kata periode ketiga ini akan lebih kecil dibandingkan periode pertama lalu. Hanya saja dibandingkan periode kedua jumlah tarif tebusan diprediksi akan lebih besar.
"Periode III akan lebih banyak dibandingkan periode II saya kira. Bisa sekitar Rp15 triliun," ujarnya kepada Okezone.
Meskipun besar, lanjutnya, jumlah UMKM di Indonesia yang ikut tax amnesty pada periode ketiga ini belum mampu untuk meningkatkan jumlah tarif tebusan seperti periode pertama lalu. Penyebabnya adalah karena kecilnya jumlah tarif tebusan yang harus dibayarkan, yaitu hanya 0,5%.