JAKARTA - Meksipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menutup pintu tax amnesty pada akhir Maret kemarin, bukan berarti kinerja mereka sudah selesai. Pasalnya, tujuan utama dari penyelanggaran tax amnesty ini adalah memperkuat basis pajak.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, justru DJP harus lebih gencar dalam mengejar pemenuhan pajak dari wajib pajak yang belum melakukan penebusan.
Menurutnya, DJP dapat memaksimalkan penggunaaan data wajib pajak seperti yang sudah diklaim sebelumnya oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
“Jauh lebih utama Dirjen pajak membuktikan statementnya awal bahwa Ditjen pajak punya data Wajib Pajak yang sangat banyak sekarang tinggal konfrontasi data yang Ditjen pajak punya dengan tax amnesty ini,” ujarnya kepada Okezone pada Minggu (2/4/2017).
Sebelum masa tax amnesty berakhir, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat mengatakan bahwa DJP sudah mengantongi data-data mengenai wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak.