JAKARTA - Hari Buruh atau yang lebih dikenal dengan May Day, merupakan sebuah tonggak sejarah bagi kaum buruh. Di balik May Day yang mendunia, ada cerita kelam yang tersemat.
Pada abad ke-19, para pekerja benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per hari. Artinya, para pekerja tersebut hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari. Demikian seperti dikutip dari infografis Kementerian Tenaga Kerja, Senin (1/5/2017).
Mereka menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam dan mengadakan demonstrasi besar-besaran pada 1 Mei 1886. Angka 8 jam ini diambil berdasarkan pembagian waktu 24 jam sehari menjadi 8 jam kerja. Yakni, 8 jam beristirahat dan 8 jam berekreasi.
Meski melalui perjuangan yang alot, tuntutan pengurangan jam kerja akhirnya dapat dikabulkan. Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai May Day atau Hari Buruh pada 1889 pada Kongres Sosialis Dunia di Paris.
Indonesia telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden RI No 24 Tahun 2013 Tanggal 29 Juli tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Kini setiap tahunnya, sekira 92 negara merayakan Hari Buruh.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.