JAKARTA - Permasalahan perlindungan buruh migran menjadi salah satu perhatian Presiden Joko Widodo saat menghadiri ASEAN Summit di Manila dan pertemuan dengan buruh migran Indonesia di Hongkong. Di ASEAN Summit, Presiden Jokowi menegaskan kontribusi signifikan buruh migran di ASEAN sehingga seharusnya instrumen perlindungan buruh migran di ASEAN harus segera diwujudkan.
Di Hongkong, Presiden Jokowi menerima keluh kesah dari para buruh migran Indonesia yang hingga saat ini masih ada yang menerima perlakuan yang diskriminatif . Untuk itu Presiden Jokowi berjanji untuk menindaklanjuti keluh kesah tersebut.
Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam pidatonya di ASEAN Summit dan penegasannya dalam dialog dengan buruh migran Indonesia. Namun demikian, komitmen tersebut harus diimplementasikan dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat lapangan dan bukan diabaikan.
Di tingkat kebijakan, sebenarnya komitmen perlindungan bisa diimplementasikan dengan UU No.6 th 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, namun hingga kini masih ada keengganan dari pihak pemerintah Indonesia untuk menjalankan komitmen tersebut karena menganggap hal tersebut sebagai beban tambahan dan bukan sebagai amanat/tanggungjawab menghadirkan negara dalam upaya perlindungan buruh migran.
Hal tersebut diperlihatkan dalam usulan pemerintah yang cenderung mereduksi substansi RUU perlindungan pekerja migran Indonesia dalam pembahasan di DPR-RI untuk legislasi penggantian UU No. 39/2004 ttg Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri).